Turun
status merupakan istilah PUPNS yang berarti mengembalikan ke status sebelumnya.
Contoh kasus Anda terlanjur mengirimkan data pada PUPNS, namun baru sadar
ternyata ada kesalahan dalam mengisi PUPNS. Nah tentu bingung kan gimana
memperbaiki kesalahan data tadi? Berikut penjelasannya.
Setelah
kita mengisi data secara online di PUPNS dan mencetak hasil input tadi, kita
juga diwajibkan mengumpulkan dokumen atau berkas pendukung PUPNS ke verifikator
(BKD) sesuai yang kita input secara online. Data online yang sudah kita kirim
akan dicek ulang oleh admin verifikator, tentunya menyesuaikan dengan berkas
manual yang kita kumpulkan.
Jika
ada kesalahan maka admin verifikator berhak"menurunkan status" kita
tadi, tujuannya agar kitamemperbaiki kesalahan di PUPNS. Turun Status bisa
dilakukan atas inisiatif verifikator, namun bisa juga atas permintaan PNS
sendiri. Tentu kebanyakan harusnya atas kehendak PNS sendiri, mengingat tidak
semua BKD memerintahkan mengumpulkan berkas, kalaupun disuruh mengumpul berkas,
tentu verifikator akan kerepotan untuk mencek data PNS satu persatu.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar